Berita

Menaker Serahkan Ratifikasi ILO 188, Perkuat Perlindungan Nelayan

Jenewa – Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia di sektor berisiko tinggi, termasuk awak kapal perikanan, melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto itu dalam agenda resmi tersebut.

Yassierli menyebut langkah itu menjadi penanda penting bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor perikanan. Ia menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 menunjukkan komitmen konkret pemerintah untuk memastikan nelayan dan awak kapal perikanan bekerja dalam situasi yang aman, layak, dan manusiawi.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, sektor perikanan memiliki posisi strategis bagi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan. Namun, sektor ini juga menyimpan tantangan kerja yang tinggi sehingga keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja harus dijaga secara serius.

Perlindungan itu, kata Yassierli, mencakup awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Mereka menghadapi cuaca ekstrem, potensi kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang menuntut standar perlindungan kuat serta diterapkan secara konsisten.

BSI Maslahat Salurkan 250 Sembako untuk Penyintas Kebakaran Kemayoran

Ia menekankan, ratifikasi tersebut penting bukan hanya bagi dunia usaha dan hasil laut, tetapi juga bagi manusia yang bekerja di balik rantai produksi perikanan. Karena itu, setiap hasil perikanan yang dinikmati masyarakat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar para awak kapal.

Penyerahan instrumen ratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui kebijakan itu, Indonesia menegaskan tekad untuk mendorong kerja layak di sektor penangkapan ikan.

Yassierli juga menilai perlindungan pekerja di sektor perikanan merupakan bagian dari agenda pemerintah yang lebih luas dalam merespons perubahan dunia kerja. Pemerintah, katanya, terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor dan bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform digital.

“Pesannya jelas, pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Perlindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ratifikasi bukanlah akhir dari proses. Agar Konvensi ILO 188 benar-benar berdampak, Indonesia masih perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.

Legislator Minta Barantin Perketat Antisipasi Ebola Masuk Indonesia

Dalam tahap implementasi, Indonesia juga membuka ruang bagi dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan dari ILO. Bantuan itu dinilai penting untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.

Yassierli menegaskan, penerapan konvensi ini membutuhkan kerja sama pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga pihak, menurut dia, perlu memiliki pemahaman yang sama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat berjalan efektif, realistis, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, Indonesia tetap berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja perikanan tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha, produktivitas sektor perikanan, dan tata kelola ketenagakerjaan yang adil.

Yassierli berharap kemitraan Indonesia dan ILO terus berkembang dan memberi manfaat nyata bagi pekerja, pelaku usaha, serta pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Melalui penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia kembali menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak bekerja dengan aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya.

Komentar
Posyantek Semangat Baru Tembus Final Inovasi Teknologi Sumbar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru