IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pemko Padang Renovasi 22 RTLH pada 2026

tahun-2026,-pemko-padang-renovasi-22-rumah-tidak-layak-huni
Tahun 2026, Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni

Padang – Pemerintah Kota Padang menyiapkan renovasi 22 rumah tidak layak huni sepanjang 2026 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Program ini menjadi salah satu langkah pemkot untuk memperbaiki kualitas tempat tinggal warga agar lebih layak, sehat, dan aman.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menyebut pengerjaan di lapangan sudah mulai bergerak. Dari total target tahun ini, 11 unit rumah telah masuk tahap pengerjaan fisik.

Sementara itu, enam unit lainnya masih berada pada fase perencanaan. Adapun lima rumah lain sedang dipersiapkan sebelum masuk ke tahap pembangunan.

“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” kata Virgistia saat ditemui di Padang, Rabu (10/6/2026).

Pemko Padang menyiapkan anggaran maksimal Rp50 juta untuk tiap rumah. Seluruh dana tersebut berasal dari APBD Kota Padang.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Virgistia menjelaskan, dana itu diarahkan untuk menangani kerusakan berat pada rumah warga. Perbaikan bahkan dapat dimulai dari pondasi.

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” ujarnya.

Meski saat ini program masih bertumpu pada APBD, Dinas Perkim tetap membuka ruang kerja sama dengan pemerintah pusat. Mereka berharap ada dukungan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperluas manfaat program ini.

“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” jelas Virgistia.

Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan, Dinas Perkim menyarankan proses dilakukan melalui kelurahan setempat. Usulan cukup disertai fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto kondisi bagian rumah yang rusak.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” kata Virgistia.

Melalui program ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang. Pada saat yang sama, kualitas hidup warga juga diharapkan ikut meningkat lewat perbaikan sektor perumahan.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru