JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed atau yang dikenal sebagai Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Pria berusia 39 tahun yang pernah menjadi juri acara hafiz Al-Qur’an di televisi ini diduga telah melancarkan aksinya dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 24 April 2026.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan keadilan bagi para korban. Pihak penyidik pun telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pelapor dan korban.
Dalam dokumen hukum tersebut, pria yang kini berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) asal Timur Tengah ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tindakan asusila yang dituduhkan kepada pelaku dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kairo, Mesir.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak lima orang korban telah resmi melapor ke Bareskrim Polri. Namun, angka tersebut berpotensi bertambah. Pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, mengungkapkan dugaan bahwa jumlah korban yang sebenarnya mencapai 18 orang.

