Semarang – Kasus penembakan melibatkan Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kembali menjadi sorotan. Penembakan terhadap tiga siswa SMK di Semarang ini awalnya diklaim terkait pembubaran tawuran. Namun, fakta terbaru yang terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menunjukkan cerita berbeda.
Kabid Propam Polda Jateng menegaskan bahwa insiden ini bukan bagian dari tugas pembubaran tawuran, melainkan karena persoalan pribadi. Salah satu korban, berinisial GR, tewas dengan luka tembak di pinggul. Publik pun mempertanyakan mengapa hingga kini Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai spekulasi muncul seiring dengan dirilisnya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi insiden tersebut.
Kabid Propam Polda Jateng, Aris Supriyono, menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada 24 November 2024, pukul 00.22 WIB. Saat itu, Robig baru saja keluar dari kantor Polrestabes Semarang dan dalam perjalanan pulang.
Dalam perjalanan, ia merasa jalannya dipepet oleh tiga pemotor, termasuk korban berinisial GR. Kejadian ini memicu emosi Robig, yang kemudian menunggu para siswa kembali ke lokasi awal. Penembakan dilakukan di depan sebuah minimarket di Kecamatan Semarang Barat.

