Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Penceramah asal Mesir itu diduga melakukan tindakan tersebut terhadap sejumlah santri sejak 2017 hingga 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Habib Mahdi, seorang pemuka agama yang lantang menentang dugaan tindakan Syekh Ahmad Al Misry.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar adanya ancaman dari pihak Syekh Ahmad Al Misry terhadap orang-orang yang berada di pihak Habib Mahdi.
Habib Mahdi mengungkapkan bahwa sejumlah pendukungnya yang menuntut kejelasan kasus ini menerima berbagai ancaman, mulai dari pemaksaan pengakuan hingga ancaman pembunuhan.
Salah satu contohnya adalah peristiwa saat mediasi di kediaman Kiai Khalil Nafis. “Waktu tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis itu, Kang Rasyid itu dibilang, ‘saya bunuh kamu.’ Dan nggak lama kemudian Kang Rasyid meninggal dunia,” ungkap Habib Mahdi.
Tak hanya itu, Oki Setiana Dewi, yang juga turut mendalami kasus ini, dikabarkan menerima ancaman.
“Oh, dia juga dapat. Ustadzah Oki itu dapat ancaman minggu kemarin. Melalui Alif, asisten Syekh Ahmad Al Misry, meminta kepada anak-anak Indonesia di Mesir untuk melacak di mana alamatnya, di mana rumahnya,” kata Habib Mahdi.
Oki Setiana Dewi merasa terpanggil untuk mengungkap kasus ini setelah ada orang dekatnya yang anaknya diduga menjadi korban. Ia pun menggali informasi dari para korban beberapa tahun lalu.
Habib Mahdi dengan tegas meminta pihak Syekh Ahmad Al Misry untuk menghentikan segala bentuk tekanan dan ancaman terhadap para pendukungnya.
Ia mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ancaman terus berlanjut. “Nggak usah macam-macam. Kalau ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum,” tegasnya.
Habib Mahdi menambahkan bahwa pihak Syekh Ahmad Al Misry dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan Pasal 56 terkait ancaman teror kepada saksi-saksi.

