IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Konflik Ulama: Syekh Ahmad Al Misry Ancam Habib Mahdi, Oki Terlibat?

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Penceramah asal Mesir itu diduga melakukan tindakan tersebut terhadap sejumlah santri sejak 2017 hingga 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Habib Mahdi, seorang pemuka agama yang lantang menentang dugaan tindakan Syekh Ahmad Al Misry.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar adanya ancaman dari pihak Syekh Ahmad Al Misry terhadap orang-orang yang berada di pihak Habib Mahdi.

Habib Mahdi mengungkapkan bahwa sejumlah pendukungnya yang menuntut kejelasan kasus ini menerima berbagai ancaman, mulai dari pemaksaan pengakuan hingga ancaman pembunuhan.

Salah satu contohnya adalah peristiwa saat mediasi di kediaman Kiai Khalil Nafis. “Waktu tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis itu, Kang Rasyid itu dibilang, ‘saya bunuh kamu.’ Dan nggak lama kemudian Kang Rasyid meninggal dunia,” ungkap Habib Mahdi.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Tak hanya itu, Oki Setiana Dewi, yang juga turut mendalami kasus ini, dikabarkan menerima ancaman.

“Oh, dia juga dapat. Ustadzah Oki itu dapat ancaman minggu kemarin. Melalui Alif, asisten Syekh Ahmad Al Misry, meminta kepada anak-anak Indonesia di Mesir untuk melacak di mana alamatnya, di mana rumahnya,” kata Habib Mahdi.

Oki Setiana Dewi merasa terpanggil untuk mengungkap kasus ini setelah ada orang dekatnya yang anaknya diduga menjadi korban. Ia pun menggali informasi dari para korban beberapa tahun lalu.

Habib Mahdi dengan tegas meminta pihak Syekh Ahmad Al Misry untuk menghentikan segala bentuk tekanan dan ancaman terhadap para pendukungnya.

Ia mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ancaman terus berlanjut. “Nggak usah macam-macam. Kalau ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum,” tegasnya.

Peran Eks Menteri Era SBY di Balik Terpilihnya Gus Kikin Jadi Ketua PBNU

Habib Mahdi menambahkan bahwa pihak Syekh Ahmad Al Misry dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan Pasal 56 terkait ancaman teror kepada saksi-saksi.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru