IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

TB Hasanuddin Desak Operator Terapkan Putusan MK Kuota Internet

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang sisa kuota internet pelanggan hilang begitu saja saat masa aktif paket berakhir disambut positif oleh anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia menilai keputusan itu memberi penguatan nyata bagi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

TB Hasanuddin menyebut, kuota yang sudah dibayar masyarakat tidak seharusnya hangus tanpa opsi penggunaan lanjutan. Menurutnya, negara perlu memastikan ada mekanisme yang lebih adil agar hak pelanggan atas layanan data tetap terjaga.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Purnawirawan Mayjen TNI itu menegaskan, sisa kuota internet pada dasarnya merupakan hak pelanggan. Karena itu, kata dia, regulasi layanan telekomunikasi harus memberi ruang bagi pengguna untuk memanfaatkan kuota yang telah dibeli secara penuh.

Sikap tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat skema pemutusan sisa kuota yang selama ini kerap hangus saat masa aktif berakhir.

Yahya Zaini Dorong Pengawasan Ketat SPPG untuk MBG Aman

Permohonan itu diajukan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam lampiran aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan putusan itu, operator telekomunikasi kini berkewajiban menyediakan opsi layanan yang memastikan kuota tersisa tetap bisa dipakai pelanggan. Bagi TB Hasanuddin, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kehilangan kuota meski sudah membayar paket data.

Ia mengingatkan, banyak masyarakat merasa dirugikan karena kuota yang masih tersisa tidak dapat digunakan hanya lantaran masa aktif layanan habis dalam periode tertentu.

“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

TB Hasanuddin juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK. Ia meminta pemerintah menyiapkan aturan teknis agar penerapan kebijakan tidak membingungkan masyarakat.

Sri Meliyana Dorong UHC Aceh Diimbangi Pelayanan Kesehatan Optimal

“Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi. Langkah itu, menurut dia, penting untuk memastikan kesiapan pelaksanaan putusan tersebut di lapangan.

“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata TB Hasanuddin.

Ia menekankan, kepastian hukum harus hadir bersamaan dengan perlindungan konsumen. Di sisi lain, pemerintah dan operator juga perlu menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan lain.

“Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Teti Rohatiningsih Dorong Tata Kelola SPPG, Cegah KLB MBG

TB Hasanuddin turut mengingatkan agar putusan MK dijalankan dengan itikad baik. Menurut dia, keputusan yang semestinya melindungi masyarakat tidak boleh dibalas dengan kebijakan yang justru menambah beban pelanggan melalui tarif baru atau biaya tambahan.

“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” ujarnya.

Ia menilai putusan MK ini bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola layanan telekomunikasi nasional. Jika dijalankan dengan benar, kata dia, kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan digital juga akan meningkat.

“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati,” ujarnya.

TB Hasanuddin berharap seluruh operator mematuhi putusan tersebut dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas. Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa layanan digital seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komentar