IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

KPBB Dorong Pemprov DKI Terapkan Pajak Emisi Pasca Penghapusan Insentif Kendaraan Listrik

Suasana lalu lintas di jalanan Jakarta dengan polusi udara yang terlihat jelas
KPBB menyoroti potensi dampak buruk penghapusan insentif pajak kendaraan listrik terhadap kualitas udara di Jakarta.

JAKARTA, Gonesia.com – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan insentif pajak bagi kendaraan listrik dinilai sebagai langkah kontraproduktif yang berpotensi memperburuk krisis kualitas udara di ibu kota.

Wacana pencabutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut kini memicu resistensi kuat dari kalangan pemerhati lingkungan.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini akan memicu kemunduran signifikan dalam upaya pengendalian polusi udara yang saat ini sudah berada dalam fase akut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, sebelumnya memberikan sinyal mengenai evaluasi insentif tersebut dengan alasan potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai Rp 2 triliun per tahun.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menanggapi rencana tersebut dengan peringatan keras terkait beban kesehatan masyarakat yang harus ditanggung akibat polusi udara yang tidak terkendali.

Direktur Bayan Resources Alastair Mcleod Lepas Saham BYAN Senilai Rp2,47 Miliar

Ia memaparkan data bahwa pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025.

“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Emisi kendaraan bermotor juga mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Katadata, Jumat (24/7).

Pihaknya menekankan bahwa insentif pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan aksi nyata yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023.

Alih-alih memajaki kendaraan listrik, KPBB menawarkan skema alternatif berupa penerapan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang tidak memenuhi standar baku mutu.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme disinsentif tersebut justru dapat memberikan pemasukan yang jauh lebih besar bagi kas daerah dibandingkan dengan potensi pendapatan dari sektor kendaraan listrik.

IHSG Rawan Terkoreksi, Simak Rekomendasi Saham TPIA, EMAS, AMRT, dan ISAT

Berdasarkan perhitungan KPBB, skema cukai emisi berpotensi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif.

Angka tersebut dinilai jauh lebih realistis dan produktif dibandingkan target Rp 2 triliun yang dikejar pemerintah melalui penghapusan insentif kendaraan listrik.

Ia menegaskan bahwa langkah memajaki kendaraan ramah lingkungan adalah kebijakan yang ironis di tengah urgensi memperbaiki kualitas udara perkotaan.

“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,” ujar dia.

KPBB mendesak jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk tetap konsisten pada komitmen lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan publik demi target jangka pendek.

VICO Bagikan Dividen Rp8 per Saham, Yield Lampaui Bunga Deposito BCA

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan kebijakan pencabutan insentif tersebut akan disahkan atau diterapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

08

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

Berita Terbaru