IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Ade Rezki Dorong Edukasi Cegah PMI Nonprosedural

Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong pemerintah memperkuat edukasi publik agar kasus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tidak terus bertambah. Ia menilai, masyarakat perlu memahami jalur penempatan yang benar agar tetap mendapat perlindungan hukum dan jaminan negara saat bekerja di luar negeri.

Dorongan itu disampaikan Ade setelah mendapat paparan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh dalam kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (22/7/2026). Berdasarkan survei BP3MI, lebih dari 2.500 lulusan SMA, SMK, hingga perguruan tinggi di Aceh memiliki minat untuk mencari kerja di luar negeri.

“Ini potensi yang sangat baik. Banyak generasi muda Aceh ingin bekerja di luar negeri. Tugas pemerintah memastikan mereka berangkat lewat jalur yang benar supaya hak-haknya terlindungi,” kata Ade.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, tingginya minat masyarakat harus dibarengi informasi yang benar. Sebab, ia masih menemukan adanya calon pekerja migran yang menempuh jalur nonprosedural, termasuk memakai visa wisata atau visa ibadah untuk tujuan bekerja.

Menurut dia, praktik semacam itu membuat pekerja kehilangan perlindungan ketika menghadapi masalah di negara tujuan. Karena itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diminta lebih agresif melakukan sosialisasi tentang prosedur resmi sekaligus manfaat menjadi pekerja migran prosedural.

Nengah Dorong Perbaikan Maritim, Urai Antrean, dan Dampak Ekonomi Cruise

Ade menekankan bahwa pemerintah memang membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Namun, kesempatan itu harus diikuti perlindungan yang memadai.

“Perlindungan itu hanya bisa diberikan secara optimal kalau pekerja berangkat lewat prosedur resmi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, data penempatan yang akurat sangat penting agar pemerintah cepat memberi bantuan saat pekerja migran menghadapi persoalan. Bantuan itu mencakup pendampingan hukum, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, hingga pemulangan ke Indonesia bila dibutuhkan.

Di sisi lain, Ade menilai pencegahan tak bisa dibebankan pada satu lembaga saja. Ia mendorong kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menutup ruang penempatan pekerja migran secara ilegal.

Komisi IX, kata dia, juga menerima laporan masih adanya pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan janji gaji tinggi tanpa penjelasan yang benar soal prosedur maupun jenis pekerjaan. Skema seperti itu dinilai rawan menjerumuskan masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komisi VI Kawal PT PAL Jadi Holding Perkapalan Nasional

Ia mencontohkan kasus warga negara Indonesia yang sempat ramai di media sosial karena meminta dipulangkan dari Myanmar. Berdasarkan koordinasi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, warga tersebut diketahui berangkat secara nonprosedural setelah menerima tawaran kerja yang tidak sesuai kenyataan, lalu diduga masuk dalam jaringan TPPO.

“Kejadian seperti ini harus jadi pelajaran. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja bergaji tinggi tanpa mekanisme resmi,” ujarnya.

Meski begitu, Ade menegaskan negara tetap berkewajiban melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang terlanjur berangkat secara nonprosedural. Hanya saja, langkah paling penting menurut dia adalah mencegah korban baru lewat edukasi masif dan pengawasan yang lebih kuat.

Sebagai catatan, data resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI menunjukkan Indonesia setiap tahun menempatkan lebih dari 250 ribu pekerja migran secara prosedural ke berbagai negara tujuan. Pemerintah terus memperketat pencegahan jalur nonprosedural karena risiko eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, hingga TPPO dinilai sangat tinggi.

Komentar
Agung Widyantoro Dorong Sinergi Hukum Berintegritas dan Profesional