Jakarta – Penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok memicu sorotan serius dari Kementerian Keuangan karena antrean dokumen yang menumpuk sempat membuat waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time melonjak dan mulai mengganggu pasokan bahan baku bagi pelaku usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah surat dan dokumen yang harus diproses sempat menyentuh sekitar 3.000 kontainer. Menurut dia, kondisi itu langsung berdampak pada kelancaran arus barang di pelabuhan.
“Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Purbaya menyebut pemerintah telah menjalankan sejumlah langkah perbaikan. Hasilnya, dokumen yang tertunda kini turun dari sekitar 3.000 menjadi 2.500. Namun, ia menilai upaya itu belum cukup untuk mengembalikan pelayanan kepabeanan ke kondisi normal.
Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah personel serta memperpanjang jam layanan agar antrean bisa diselesaikan lebih cepat. Bahkan, ia menginstruksikan agar petugas bekerja 24 jam dengan sistem giliran.
“Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500,” kata Purbaya.
Di luar persoalan dokumen yang menumpuk, Purbaya juga menemukan kasus kontainer yang sudah selesai seluruh proses kepabeanannya, tetapi tidak segera diambil oleh importir. Ia menduga sebagian pelaku usaha sengaja membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya penyimpanan dianggap lebih murah daripada menyewa gudang di luar area pelabuhan.
“Barang yang sudah clear segala macam tuh tidak diambil sama importernya, ditumpuk di sini selama berbulan-bulan mungkin karena biayanya lebih murah, mereka biarkan aja disini barangnya saya minta tadi,” ujarnya.
Merespons temuan tersebut, Kementerian Keuangan kini mengkaji aturan baru yang dapat memberi disinsentif kepada importir yang terlalu lama membiarkan barang di pelabuhan. Purbaya menegaskan, kebijakan itu akan dirancang secara proporsional agar tidak memberatkan dunia usaha yang masih mematuhi batas penyimpanan wajar.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” kata Purbaya.

