JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak akan memengaruhi tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-ASN, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Ibu Kota. Namun, kebijakan ini berpotensi besar mengurangi peluang lowongan kerja bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk tahun depan.
Penegasan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menjelaskan, meski tunjangan ASN dipastikan aman, pengurangan DBH berdampak pada pembukaan formasi tambahan PJLP.
“Yang mungkin akan mengalami perubahan adalah, selama ini kan PJLP kita, kayak kemarin damkar kita buka 1.000, pasukan *orange* 1.100, pasukan *putih* 500 karena ada pengurangan ini mungkin untuk tahun depan, peluang itu juga akan berkurang,” kata Pramono.
Meski demikian, Pramono memastikan jumlah lowongan PJLP untuk tahun ini (2025) tetap sebesar 1.000 formasi dan tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa pemangkasan DBH yang diterima Jakarta menjadi yang paling besar dibandingkan daerah lain. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 95 triliun, kini tersisa Rp 79 triliun setelah DBH dipangkas lebih dari Rp 15 triliun.
“Ini kan tidak hanya dialami di Jakarta, ini dialami oleh seluruh daerah. Memang pemotongan Jakarta paling besar. Ini menjadi tantangan bagi saya dan Pak Wagub untuk bisa menyelesaikan tetap target kami dengan baik,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dengan kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus melakukan efisiensi dan mengatur ulang anggaran. Beberapa pos seperti perjalanan dinas dan konsumsi di Balai Kota akan dipangkas, serta anggaran belanja yang bukan menjadi prioritas utama.
“Jadi memang efisiensi akan dilakukan juga di Balai Kota,” lanjut Pramono.
Meski begitu, Pramono menegaskan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), tidak akan dikurangi akibat pemangkasan ini.

