IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Hingga 28 Juli 2026

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah. Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah. Foto : Istimewa

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026.

Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin menambah pengalaman kerja sekaligus mengasah kompetensi sebelum masuk ke dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 menjadi bagian dari target 150.000 peserta pada 2026. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga batch, masing-masing dengan kuota 50.000 peserta.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” kata Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, tahapan seleksi peserta akan berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, disusul pengumuman hasil seleksi sehari setelahnya. Pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus 2026, sementara pembukaan resmi Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 akan digelar pada 11 Agustus 2026.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Darmawansyah menjelaskan, penyelenggaraan MagangHub kini dilengkapi sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis untuk meningkatkan kualitas program sekaligus memperluas manfaatnya bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu perubahan penting adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi nilai tambah ketika peserta memasuki pasar kerja.

Kemnaker juga memperluas sasaran program dengan membuka peluang bagi lulusan pendidikan profesi, termasuk profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan bidang lainnya. Peserta dari jalur ini dapat mendaftar dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak kelulusan diploma atau sarjana.

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” ujar Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta akan menerima uang saku yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi mitra penyelenggara. Mereka juga dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Untuk memastikan mutu pelaksanaan, Kemnaker memperkuat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemantauan rutin dilakukan agar proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum dan mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta mendukung pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru turut mengatur pelaksanaan magang di mitra yang menjalankan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Ketentuan ini mencakup durasi kerja, jadwal peserta, hak istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai aturan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian peserta berikut hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pengaturan serupa juga berlaku untuk pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, dan kondisi khusus lain. Aturannya meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, kegiatan pembelajaran selama masa libur, serta pemenuhan hak peserta agar penyelenggaraan MagangHub lebih tertib, efektif, dan optimal.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi MagangHub di https://maganghub.kemnaker.go.id.

Komentar
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru