JAKARTA, Gonesia.com – Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis terhadap dua oknum TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik tajam dari pegiat hak asasi manusia.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah hukum ini sebagai bukti nyata bahwa negara gagal memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan.
“Menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Hendardi melalui layanan pesan kepada JPNN.com, Minggu (6/9).
Berdasarkan putusan banding tersebut, dua dari empat pelaku, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, mendapatkan keringanan hukuman yang signifikan dibandingkan vonis sebelumnya.
Serda Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dengan sanksi pemecatan, kini hanya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
Hal serupa dialami Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang vonisnya diturunkan menjadi dua tahun penjara, sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Hendardi menegaskan bahwa pembatalan sanksi pemecatan tersebut merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai putusan tersebut secara terang-terangan melanggengkan praktik impunitas bagi oknum aparat yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
“Lebih serius lagi, pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan. Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” ujar dia.
Menurutnya, penggunaan mekanisme peradilan militer untuk perkara yang melibatkan korban warga sipil sejak awal telah mengandung masalah fundamental.
Ia berpendapat bahwa sistem peradilan militer cenderung menjadi ruang perlindungan bagi pelaku daripada menjadi wadah bagi pencarian keadilan bagi korban.
“Membawa perkara ini ke ruang peradilan militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan publik,” lanjutnya.
Hendardi mengungkapkan bahwa sebelumnya penanganan kasus ini sempat dimulai oleh pihak kepolisian melalui peradilan umum.
Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI yang memindahkan penanganan perkara ke ranah peradilan militer.
Langkah pengalihan jalur hukum inilah yang menurutnya menjadi akar persoalan terkait independensi serta akuntabilitas proses peradilan.
Ia menambahkan, ketika aparat yang diduga melakukan kejahatan terhadap masyarakat sipil diadili oleh sistem internalnya sendiri, maka potensi konflik kepentingan sangat sulit dihindari.
“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.
Selain kedua pelaku tersebut, terdapat dua oknum TNI lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.
Hingga saat ini, polemik mengenai efektivitas peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota TNI masih terus menjadi sorotan publik.
Kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil terus mengalir menuntut transparansi dalam proses hukum yang lebih adil bagi korban.
Harapan publik kini tertuju pada komitmen otoritas terkait untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak mendapatkan perlindungan institusional.


