Jakarta, Gonesia.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, secara resmi menepis tuduhan adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada kliennya.
Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Kalau Pak FA sudah tegas dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut,” ujar Febri Diansyah kepada JPNN.com, Minggu (6/9).
Ia menegaskan bahwa tim hukum tidak hanya berpegang pada pernyataan sangkalan semata dalam menghadapi tuduhan ini.
Pihaknya mendorong agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian dibaca dan dipahami secara utuh oleh pihak-pihak terkait.
Menurutnya, munculnya polemik ini disebabkan oleh adanya kekeliruan akibat pengambilan pertimbangan hakim praperadilan secara parsial atau tidak menyeluruh.
Ia menggarisbawahi bahwa dalam dokumen pemeriksaan tersebut, nama Febrie Adriansyah tidak pernah disebut secara eksplisit oleh Tan Kian sebagai penerima uang.
Perkara ini diduga bermula ketika Tan Kian menerima informasi dari seseorang yang diidentifikasi bernama Lucy.
Sosok tersebut memberikan peringatan mengenai adanya perkara hukum yang berpotensi menyeret Tan Kian sebagai tersangka jika tidak segera ditangani.
“Pak FA tidak mengenal sama sekali orang yang bernama Lucy itu,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi dari pihak tersebut, Tan Kian dikabarkan melakukan komunikasi intens dengan Ferry Hongkiriwang.
Berdasarkan penelusuran BAP, uang yang dipermasalahkan tersebut diketahui diserahkan kepada Ferry sebagai pihak yang menjembatani komunikasi.
“Ferry tidak pernah menyampaikan dalam BAP Tan Kian bahwa uang itu akan diberikan kepada Pak FA,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Tan Kian sempat menyebutkan empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana tersebut.
Namun, tidak ada satu pun keterangan yang secara spesifik mengarah kepada Febrie sebagai pihak yang menerima atau dituju dalam transaksi itu.
Hingga saat ini, status dana sebesar Rp40 miliar tersebut masih menjadi tanda tanya besar di mata tim hukum.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut disimpan oleh Ferry, digunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan kepada pihak lain di luar Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengujian fakta melalui proses persidangan yang transparan dan akuntabel.
“Tdak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati penuh kewenangan penyidik dalam melakukan pengusutan perkara ini hingga tuntas.
Isu ini sendiri mencuat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membacakan pertimbangan dalam sidang praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.
Dalam putusan tersebut, hakim menyinggung adanya keterangan mengenai permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp40 miliar.
Hakim menilai keterangan tersebut didukung oleh dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang dianggap saling bersesuaian.


