JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, dalam praktik intervensi lelang proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa intervensi tersebut diduga dilakukan Sudewo pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
“Pengaturan lelang di BTP Jawa Timur diduga dilakukan oleh SDW bersama Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Selain mengusut dugaan intervensi, penyidik juga mendalami aliran dana yang diterima Sudewo melalui orang kepercayaannya. Keterangan tersebut diperkuat setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta, Nur Widayat; pegawai BTP Kelas I Surabaya, Helmi Setiawan; serta pihak swasta dari PT Surya Kencana Baru, Moch Sjawal Hidayat.
Kasus ini kembali diintensifkan setelah KPK menangkap Sudewo melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Sudewo kini berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemerasan calon perangkat desa serta kasus korupsi proyek jalur kereta api.
Budi menegaskan, penyidikan proyek DJKA ini berkaitan dengan posisi Sudewo saat menjabat sebagai legislator yang membawahi bidang perhubungan.
“Perkara ini bukan terkait jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” tegas Budi, Kamis, 22 Januari 2026.
Sebagai anggota DPR, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan. Namun, KPK menemukan bukti kuat berupa aliran dana dari sejumlah proyek di DJKA kepada yang bersangkutan.
“Kami menemukan dugaan aliran uang dari proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada saudara SDW. Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta-fakta dalam persidangan terdakwa lain,” pungkas Budi.

