JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Tercatat, sebanyak 446 dari total 1.782 kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan sektor ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/4/2026).
Budi menjelaskan, praktik lancung tersebut sering kali sudah diatur sejak sebelum proses lelang dimulai. Modus yang umum ditemui meliputi pemberian uang “panjer”, suap “ijon” proyek, hingga permintaan biaya komitmen sebagai syarat pemenangan pihak tertentu.
Salah satu kasus nyata yang sedang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pengadaan jasa *outsourcing* dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026, bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana mencapai Rp 19 miliar.
Berdasarkan rincian KPK, sebanyak Rp 13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga berinisial Rul Bayatun, sementara Rp 3 miliar sisanya merupakan hasil penarikan tunai yang belum terdistribusi.

