News

UPNVJ: Terungkap! Kronologi & Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menjadi sorotan setelah pelaku kekerasan seksual, Zaki Ulumuddin Rahakbau, resmi berhenti sebagai mahasiswa melalui mekanisme pengunduran diri atas permintaan sendiri. Keputusan tersebut disahkan oleh Rektorat di tengah proses penanganan kasus yang masih berjalan.

Berdasarkan dokumen Keputusan Rektor UPNVJ Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026, pengunduran diri Zaki mulai berlaku pada semester genap tahun akademik 2025/2026. Dengan diterbitkannya surat tersebut, status kemahasiswaan pelaku telah dicabut dan ia tidak lagi berhak menerima layanan akademik dari institusi.

Meski demikian, surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan pengunduran diri terkait dengan kasus kekerasan seksual yang menjerat pelaku. Pihak rektorat dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVJ hingga kini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2025, ketika akun X @mencariyangenak mengunggah foto-foto korban tanpa izin dengan keterangan yang melecehkan. Kasus ini kembali ramai setelah mahasiswa dari berbagai fakultas melakukan aksi solidaritas melalui fitur *add yours* di Instagram pada Desember 2025.

BEM UPNVJ mendampingi korban sejak awal kejadian. Pada 23 Desember 2025, sempat digelar forum yang mempertemukan pihak pelaku, saksi, dan korban. Meski sempat tidak kooperatif, pelaku akhirnya menandatangani surat pernyataan bersalah di hadapan forum mahasiswa.

Gempa M 7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan Usai Gelombang 80 Cm

Sehari setelahnya, Satgas PPKPT melakukan asesmen psikologis serta pengumpulan bukti. Pihak BEM UPNVJ terus mendorong agar kasus ini segera menemui titik terang. Namun, hingga awal 2026, surat rekomendasi sanksi dari Satgas PPKPT belum kunjung terbit.

Satgas beralasan masih perlu melakukan tahapan pendalaman, termasuk menjangkau korban lain. Di tengah proses yang masih menggantung, pelaku mengajukan penghentian studi tetap pada 6 Maret 2026 melalui surat dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

BEM UPNVJ menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan institusi terhadap korban kekerasan seksual. Mereka mendesak agar penanganan kasus tidak berlarut-larut, mengingat dampak psikologis yang dialami korban selama proses pengusutan berlangsung.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com