IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

UPNVJ: Terungkap! Kronologi & Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menjadi sorotan setelah pelaku kekerasan seksual, Zaki Ulumuddin Rahakbau, resmi berhenti sebagai mahasiswa melalui mekanisme pengunduran diri atas permintaan sendiri. Keputusan tersebut disahkan oleh Rektorat di tengah proses penanganan kasus yang masih berjalan.

Berdasarkan dokumen Keputusan Rektor UPNVJ Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026, pengunduran diri Zaki mulai berlaku pada semester genap tahun akademik 2025/2026. Dengan diterbitkannya surat tersebut, status kemahasiswaan pelaku telah dicabut dan ia tidak lagi berhak menerima layanan akademik dari institusi.

Meski demikian, surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan pengunduran diri terkait dengan kasus kekerasan seksual yang menjerat pelaku. Pihak rektorat dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVJ hingga kini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2025, ketika akun X @mencariyangenak mengunggah foto-foto korban tanpa izin dengan keterangan yang melecehkan. Kasus ini kembali ramai setelah mahasiswa dari berbagai fakultas melakukan aksi solidaritas melalui fitur *add yours* di Instagram pada Desember 2025.

BEM UPNVJ mendampingi korban sejak awal kejadian. Pada 23 Desember 2025, sempat digelar forum yang mempertemukan pihak pelaku, saksi, dan korban. Meski sempat tidak kooperatif, pelaku akhirnya menandatangani surat pernyataan bersalah di hadapan forum mahasiswa.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Sehari setelahnya, Satgas PPKPT melakukan asesmen psikologis serta pengumpulan bukti. Pihak BEM UPNVJ terus mendorong agar kasus ini segera menemui titik terang. Namun, hingga awal 2026, surat rekomendasi sanksi dari Satgas PPKPT belum kunjung terbit.

Satgas beralasan masih perlu melakukan tahapan pendalaman, termasuk menjangkau korban lain. Di tengah proses yang masih menggantung, pelaku mengajukan penghentian studi tetap pada 6 Maret 2026 melalui surat dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

BEM UPNVJ menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan institusi terhadap korban kekerasan seksual. Mereka mendesak agar penanganan kasus tidak berlarut-larut, mengingat dampak psikologis yang dialami korban selama proses pengusutan berlangsung.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru