Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengancam sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jika tidak mengindahkan larangan untuk tidak kembali beraktivitas.
"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," ujar Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jaenal Aca di lokasi, Senin (20/4/2026).
"Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di lokasi yang telah disegel," sambung dia.
Jaenal mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yakni seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan setelah penyegelan.
"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," kata dia.

