IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

64 Emiten Lakukan Buyback Saham Senilai Rp 17,12 Triliun Tanpa RUPS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi aksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp 17,12 triliun. Angka tersebut melibatkan total 64 emiten yang memanfaatkan fleksibilitas kebijakan pasar modal dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci bahwa sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026, terdapat 106 laporan keterbukaan informasi terkait aksi buyback yang disampaikan oleh 65 emiten. Secara keseluruhan, total dana yang dialokasikan oleh para emiten untuk aksi korporasi tersebut mencapai Rp 65,34 triliun.

Hingga saat ini, OJK memantau masih ada tujuh emiten yang berada dalam periode pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Estimasi nilai dana yang disiapkan oleh tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp 5,76 triliun. Kebijakan ini diberlakukan OJK sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah fluktuasi yang signifikan serta upaya memperkuat kepercayaan para investor.

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan izin bagi perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham hingga maksimal 20 persen dari modal disetor dalam kondisi pasar tertentu yang dianggap tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan.

Menurut otoritas, langkah ini menjadi bukti keyakinan emiten terhadap kinerja dan fundamental bisnis mereka di mata pelaku pasar. Selain itu, buyback dipandang sebagai cara efektif untuk menjaga stabilitas harga saham di bursa agar tidak tertekan terlalu dalam oleh sentimen negatif eksternal.

Pemerintah Lelang 308 Ribu Ton Beras Bulog untuk Bahan Baku Tepung

OJK menegaskan bahwa banyak emiten di Bursa Efek Indonesia saat ini masih memiliki fundamental yang kuat. Hal ini ditopang oleh kinerja operasional yang solid, kondisi keuangan perusahaan yang sehat, serta prospek usaha yang dinilai positif di masa depan. Meskipun pasar menghadapi tekanan, para investor tetap diharapkan untuk selalu mempertimbangkan faktor fundamental, kualitas keterbukaan informasi, serta valuasi harga saham sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK menyatakan akan terus menghormati setiap langkah korporasi yang diambil selama prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan buyback diposisikan sebagai salah satu instrumen strategis bagi emiten untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

Pihak OJK juga menyambut positif dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga ekosistem pasar modal Indonesia. Koordinasi yang terjalin antarpihak dianggap sebagai komitmen bersama untuk menciptakan pasar keuangan yang stabil dan tangguh di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. Langkah-langkah pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa aksi korporasi tersebut tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan, sehingga integritas pasar tetap terjaga bagi seluruh lapisan investor.

Komentar
Akuisisi Perusahaan Australia, Saham Bumi Resources Melejit 6,67%

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru