Jakarta – Hanif menginstruksikan DKI Jakarta menutup TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, paling lambat tahun 2027.
"Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan," tutur dia.
Hanif menambahkan, teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif mensyaratkan sampah berkualitas.
"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," paparnya.
"Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," tandas Hanif.

