JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang kerangka kebijakan strategis guna mengakselerasi pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Fokus utama dari langkah ini mencakup penyusunan aturan teknis mengenai tokenisasi aset riil (real world asset atau RWA) serta pengkajian mendalam terkait pengembangan stablecoin yang dipatok pada nilai rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa tokenisasi aset riil merupakan bagian integral dari strategi hilirisasi digital nasional. Melalui pemanfaatan teknologi blockchain, OJK berupaya mentransformasikan komoditas nyata menjadi instrumen digital yang lebih likuid dan mudah diakses oleh investor ritel maupun institusional.
“Kami akan mendorong tokenisasi aset nyata, seperti emas maupun komoditas unggulan nasional lainnya. Teknologi blockchain memungkinkan aset-aset tersebut menjadi instrumen investasi yang inklusif, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia di pasar internasional,” ujar Adi dalam agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Saat ini, OJK sedang memproses penyusunan payung hukum yang akan menaungi aktivitas tokenisasi tersebut. Regulasi ini ditargetkan rampung dan siap diimplementasikan paling lambat pada kuartal ketiga tahun 2026. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus melindungi konsumen di sektor aset digital.
Di sisi lain, OJK juga mulai mengeksplorasi potensi pengembangan stablecoin domestik. Proses pengkajian dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan koordinasi erat bersama Bank Indonesia (BI). Adi menegaskan bahwa pengembangan stablecoin berbasis rupiah harus selaras dengan kebijakan moneter nasional serta memiliki interoperabilitas yang baik dengan proyek Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang kini dikembangkan oleh bank sentral.
Langkah strategis ini tidak hanya menyasar pada aspek regulasi dan produk, tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem sumber daya manusia. OJK berkomitmen menjalin kolaborasi dengan pelaku industri serta institusi pendidikan tinggi untuk mencetak talenta-talenta lokal yang kompeten. Fokus pengembangan SDM meliputi penguasaan teknologi blockchain, sistem keamanan aset digital, audit smart contract, hingga pemahaman mendalam mengenai regulasi aset keuangan digital.
Upaya ini dipandang sebagai langkah krusial agar Indonesia tidak hanya memosisikan diri sebagai pasar bagi produk aset digital global. Dengan penguatan kompetensi talenta lokal dan kebijakan yang progresif, Indonesia diharapkan mampu melahirkan inovasi serta produk keuangan digital yang kompetitif di kancah global. Transformasi ini diproyeksikan akan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital dunia, sekaligus memperluas inklusi keuangan melalui pemanfaatan teknologi yang lebih efisien dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

