Rejang Lebong – KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada Maret 2026. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV MU, dan Youko Yusdiantoro dari CV AA.
Selain tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Rinciannya, di dalam mobil Harry Eko Purnomo dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah Harry Eko Purnomo dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp90 juta.
Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

