Berita

KPK Periksa Jaksa dan Polisi Terkait Dugaan Aliran ‘THR’ Bupati

Rejang Lebong – KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada Maret 2026. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV MU, dan Youko Yusdiantoro dari CV AA.

Selain tersangka, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Rinciannya, di dalam mobil Harry Eko Purnomo dengan nominal Rp 309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah Harry Eko Purnomo dengan nominal Rp 357,6 juta, dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp90 juta.

Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar
Saksi DPP Gagal Buktikan Legitimasi Tim Sengketa PPP

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

08

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

Berita Terbaru