Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mencengangkan: mayoritas pelaku korupsi di Indonesia didominasi oleh kaum pria. Data KPK menunjukkan, sejak tahun 2004 hingga 2025, 91% dari 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani adalah laki-laki.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan lingkaran (circle) yang berperan penting dalam menyamarkan dan mengalirkan uang haram.
“Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan “circle” pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik,” ujar Budi, Selasa (21/4).
Lingkaran ini, lanjut Budi, berperan sejak perencanaan hingga penampungan uang hasil korupsi.
Keterlibatan keluarga dalam praktik korupsi juga menjadi sorotan. KPK mencontohkan kasus di Pemkab Pekalongan, di mana Bupati diduga mengintervensi tender pengadaan melalui keluarganya.
Kasus serupa juga terjadi di Pemkab Bekasi, melibatkan anak dan ayah, serta di Pemkab Tulungagung, di mana ajudan Bupati diperintahkan untuk mengumpulkan “jatah” dari perangkat daerah.
Di Pemkab Cilacap, korupsi terjadi antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah. Sementara di Pemkab Ponorogo, terjadi praktik “balas jasa” kepada pemodal politik saat Pilkada.
Dalam kasus di Pemprov Riau, Gubernur diduga menempatkan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana.
KPK juga menemukan skema berlapis dalam kasus Bea Cukai, termasuk penggunaan nama kolega kerja sebagai nominee atau rekening penampungan dana.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan,” tegas Budi.
Untuk mendeteksi aliran uang, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga seluruh jejaring yang terlibat.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai “watchdog” dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal pengaduan.
KPK juga terus melakukan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, menyasar penyelenggara negara dan lingkungan terdekatnya, sebagai upaya membangun benteng integritas.


