JAKARTA, Gonesia.com – Rencana Bursa Efek Indonesia untuk menghapus batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 diprediksi akan menjadi katalis utama dalam menggenjot likuiditas pasar modal domestik.
Langkah strategis ini mendapatkan dukungan penuh dari kalangan analis global yang melihat adanya peluang transparansi harga yang lebih sehat bagi para pelaku pasar.
Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia, Benny Kurniawan, menyatakan bahwa penghapusan batasan tersebut akan membawa dinamika perdagangan menuju mekanisme pasar yang lebih natural.
“Kalau misalnya eksekusi itu (penghapusan) dilakukan, floor price Rp 50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” kata Benny di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa selama ini kebijakan batas bawah Rp 50 sering kali disalahartikan oleh investor sebagai instrumen pelindung risiko penurunan harga atau downside.
Padahal, kenyataannya pasar tetap memiliki mekanisme pasar negosiasi tersendiri yang membuat harga saham bisa bergerak di luar batas tersebut.
Ia menambahkan bahwa selama ini banyak investor ritel maupun institusi terjebak dalam persepsi keliru mengenai fungsi batasan harga tersebut.
Menurutnya, stigma tersebut justru menghambat efisiensi harga yang seharusnya terbentuk secara murni melalui mekanisme penawaran dan permintaan di lantai bursa.
“Jadinya kalau misalnya Rp 50 ini dilepas, menurut saya sentimennya harusnya lebih positif,” ujar dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa investor asing kemungkinan besar akan merespons kebijakan ini dengan optimisme tinggi.
Ibarat pasar modal di Amerika Serikat, ketiadaan batasan harga minimum terbukti mampu menciptakan ekosistem yang lebih dinamis melalui keberadaan kategori penny stock.
Kebijakan ini diyakini akan menghilangkan ketakutan investor mengenai risiko likuiditas yang selama ini sering menghantui saham-saham dengan harga mendekati batas minimum.
Dia menekankan bahwa investor saat ini sering kali menahan diri untuk masuk ke pasar karena khawatir kesulitan dalam melakukan divestasi atau menjual kembali saham mereka di masa depan.
“Jadinya ya kalau misalnya Rp 50 ini turun, harusnya mekanisme pasar lebih berjalan gitu. Dan investor yang mau beli, mereka nggak takut nggak bisa jual. Sekarang kan ada investor yang beli, mereka takut justru nggak bisa jual capitalnya di sana gitu,” ucapnya.
Perubahan aturan ini secara langsung akan memaksa emiten dan investor untuk lebih memperhatikan fundamental perusahaan daripada sekadar spekulasi pada level harga tertentu.
Dengan penghapusan batas bawah, volatilitas saham diharapkan dapat merefleksikan nilai intrinsik perusahaan secara lebih akurat kepada publik.
Pihak bursa hingga saat ini terus mematangkan skema teknis terkait implementasi perubahan batas harga tersebut agar tidak menimbulkan guncangan sistemik.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya modernisasi bursa Indonesia agar lebih kompetitif di kancah regional maupun global.
Dengan ekosistem yang lebih terbuka, diharapkan partisipasi investor domestik akan meningkat seiring dengan hilangnya hambatan psikologis dalam bertransaksi.


