Bali – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut menyasar fasilitas yang memiliki peran strategis dalam alur pengurusan dokumen keimigrasian di Pulau Dewata. Menurutnya, lokasi yang digeledah tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk dalam praktik maladministrasi maupun gratifikasi yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah.
“Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan layanan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti yang diamankan mencakup tumpukan dokumen fisik terkait izin tinggal serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berisi rekam jejak transaksi maupun komunikasi antarpihak terkait. Temuan-temuan ini nantinya akan disita dan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi konstruksi hukum perkara korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah progresif dalam proses penyidikan. Setelah mengamankan barang bukti, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengonfirmasi temuan di lapangan. Fokus utama KPK adalah mengungkap bagaimana alur penerbitan izin tinggal tersebut dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait. Pasca penggeledahan, tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,” jelas Budi.
Kasus ini telah menyita perhatian publik karena melibatkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat eselon tinggi. Selain Silmy Karim, KPK juga telah menahan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra; serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji. Tersangka lainnya adalah Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Upaya paksa di Bali ini menandakan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan hingga ke akar operasional biro jasa yang kerap menjadi perantara dalam praktik korupsi keimigrasian.

