IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran KUHAP baru sudah mengakomodasi berbagai tuntutan publik dalam agenda reformasi Polri, terutama soal pembatasan kewenangan aparat agar tak lagi membuka ruang kesewenang-wenangan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat merespons penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, lahirnya KUHAP baru bukan kerja sepihak, melainkan hasil penyerapan masukan masyarakat melalui puluhan rapat dengar pendapat umum yang kemudian dirumuskan bersama pemerintah dan DPR.

“Dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, sampai penggunaan upaya paksa, semuanya sekarang diatur lebih ketat. Jadi kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Politikus Fraksi Gerindra itu menyoroti KUHAP lama, yang berlaku sejak 1981, masih menyisakan keterbatasan dalam melindungi hak warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum. Ia juga menilai pengawasan terhadap penyidikan belum cukup kuat, sehingga celah penyalahgunaan kewenangan masih terbuka.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, KUHAP baru disebut memperkuat posisi warga negara secara signifikan. Penguatan itu mencakup hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan peran penasihat hukum, penambahan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Erlan Nopri Apresiasi Langkah Serius Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Aturan baru itu juga memuat larangan tegas terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum. Tidak hanya itu, penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi etik, profesi, hingga pidana.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru turut menghadirkan mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara melalui musyawarah yang lebih solutif.

Ia menyebut pendekatan tersebut sudah tercermin dalam sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, antara lain perkara Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurut dia, penyelesaian perkara-perkara itu bisa mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Kalau KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat juga akan lebih mudah memperoleh keadilan,” ujarnya.

Komentar
Destry Damayanti Jalani Uji Kelayakan Calon Gubernur BI di DPR

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

07

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

08

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

Berita Terbaru