Berita

Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran KUHAP baru sudah mengakomodasi berbagai tuntutan publik dalam agenda reformasi Polri, terutama soal pembatasan kewenangan aparat agar tak lagi membuka ruang kesewenang-wenangan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat merespons penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, lahirnya KUHAP baru bukan kerja sepihak, melainkan hasil penyerapan masukan masyarakat melalui puluhan rapat dengar pendapat umum yang kemudian dirumuskan bersama pemerintah dan DPR.

“Dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, sampai penggunaan upaya paksa, semuanya sekarang diatur lebih ketat. Jadi kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Politikus Fraksi Gerindra itu menyoroti KUHAP lama, yang berlaku sejak 1981, masih menyisakan keterbatasan dalam melindungi hak warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum. Ia juga menilai pengawasan terhadap penyidikan belum cukup kuat, sehingga celah penyalahgunaan kewenangan masih terbuka.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, KUHAP baru disebut memperkuat posisi warga negara secara signifikan. Penguatan itu mencakup hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan peran penasihat hukum, penambahan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Iran Bantah Serang UEA, Ancam Balas Jika Diserang

Aturan baru itu juga memuat larangan tegas terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum. Tidak hanya itu, penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi etik, profesi, hingga pidana.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru turut menghadirkan mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara melalui musyawarah yang lebih solutif.

Ia menyebut pendekatan tersebut sudah tercermin dalam sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, antara lain perkara Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurut dia, penyelesaian perkara-perkara itu bisa mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Kalau KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat juga akan lebih mudah memperoleh keadilan,” ujarnya.

Komentar
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

03

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

04

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

05

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

06

KAI Batalkan Sembilan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Akibat Tabrakan di Bekasi

07

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

08

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com