IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Gatot Desak Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945

gatot-nurmantyo-berharap-presiden-keluarkan-dekrit-sesuai-amanat-ad/art-gerindra
Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Jakarta – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan dukungan penuh terhadap wacana kembali menggunakan UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Ia menilai gagasan itu masih relevan, meski jalan menuju ke sana tidak sederhana.

Dalam pandangannya, proses untuk kembali ke naskah asli konstitusi membutuhkan langkah strategis sekaligus keputusan politik yang kuat. Gatot bahkan menyinggung perlunya alat atau mekanisme yang benar-benar bisa membuka jalan ke arah tersebut.

“Saya mau tanya, kita mau kembali itu pakai apa? Pakai Whoosh atau pakai apa? Kan itu permasalahannya. Tapi, kita punya harapan. Kenapa punya harapan? Karena presidennya sekarang adalah Presiden Prabowo,” ujar Gatot dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa malam, 26 Mei 2026.

Gatot menilai Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra, memiliki komitmen untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. Menurut dia, arah itu bahkan tercermin dalam AD/ART partai berlambang kepala garuda tersebut.

Ia merujuk pada ketentuan dalam pasal 10 dan 11 AD/ART Gerindra yang memuat tujuan mempertahankan kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, serta menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Komisi III Dorong Korban Perekaman SPG GIIAS Tempuh Hukum

“Dalam AD/ART Partai Gerindra, salah satu tujuan partainya adalah kembali ke UUD 45 yang asli dan murni. Tentunya dengan kondisi seperti ini kita semua berharap adanya dekrit presiden. Logika berpikirnya begitu bagi saya,” kata Gatot.

Ia menyebut, dua pasal itu dapat dimaknai sebagai penegasan terhadap konstitusi asli. Namun, Gatot juga mengakui jalan menuju dekrit presiden tidak mudah karena tak ada aturan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut dalam produk hukum yang berlaku setelah amandemen.

“Tidak ada satu pasal pun tentang kepala negara atau presiden untuk melakukan dekrit presiden. Akibat fatal kalimat presiden penyelenggara negara tertinggi, hilang,” ujarnya.

Gatot pun menambahkan, jika memang ingin ada dekrit presiden, maka dukungan luas dari seluruh elemen bangsa menjadi syarat utama. Menurut dia, tanpa kekuatan politik dan sosial yang besar, langkah semacam itu sulit diwujudkan.

Komentar
Mulyadi Dorong Pemerintah Wujudkan Pemekaran Bogor Timur dan Barat

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru