Jakarta – DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menempuh jalur hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda setelah pernyataannya soal Sumatera Barat (Sumbar) menuai reaksi keras.
Organisasi itu resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut telah masuk dan teregistrasi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Aduan itu muncul setelah potongan video pidato Abu Janda yang diduga direkam di Philadelphia, Amerika Serikat, beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”, Abu Janda menyebut sejumlah daerah di Indonesia sebagai wilayah intoleran. Sumbar dan Jawa Barat termasuk dalam daftar yang ia sebut.
Pernyataan yang paling memicu kemarahan publik Minang adalah penggunaan kata “barbar” untuk menggambarkan warga di daerah tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo mengatakan pihaknya membawa perkara ini ke kepolisian karena menilai ada dugaan penghinaan terbuka terhadap masyarakat Sumbar.
“Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” kata Levi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Levi menilai ucapan itu bukan kritik biasa, melainkan bentuk pelabelan negatif yang berpotensi memecah kerukunan sosial. Ia juga menegaskan bahwa di era pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada pihak yang dapat mengklaim kebal hukum.
Karena itu, DPP IKM meminta aparat memproses laporan secara objektif dan transparan, tanpa perlakuan khusus.
Senada, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM Defrizal Djamaris menjelaskan pihaknya menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam laporan tersebut. Menurut dia, istilah “barbar” memiliki makna yang sangat kasar dan merendahkan.
Defrizal mengacu pada KBBI yang menjelaskan barbar sebagai tidak beradab atau kejam. Ia menyebut rangkaian narasi yang mengaitkan wilayah dengan akhiran “bar” sebagai masyarakat barbar tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan banyak orang Minang.
“Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidato yang kini dipersoalkan, Abu Janda mengklaim sentimen anti-Kristen atau kristen fobia meningkat dalam tiga tahun terakhir di wilayah Indonesia bagian barat. Ia menyebut Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai daerah yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi.
DPP IKM berharap kepolisian mengambil langkah tegas dan proporsional. Mereka memandang laporan ini sebagai upaya mencegah gesekan antardaerah dan antarumat beragama yang dipicu narasi provokatif.
“Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Defrizal.

