Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya melalui mediasi. Hasilnya, kedua pihak akhirnya menyepakati skema penyelesaian yang menutup perselisihan tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan kabar itu dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan, keberhasilan ini lahir dari kerja bersama Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.
Perselisihan ini bermula dari PHK sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengajukan pengaduan ke Kemnaker karena menilai proses pemutusan hubungan kerja itu belum memenuhi rasa keadilan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar rangkaian mediasi hingga tercapai kesepakatan.
Dalam hasil perundingan itu, para pihak sepakat PHK terhadap 134 pekerja tetap diberlakukan. Meski demikian, perusahaan juga berkomitmen membayar hak-hak pekerja dalam bentuk pesangon dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar. Besaran masing-masing disesuaikan dengan masa kerja tiap pekerja.
Afriansyah berharap pola kolaborasi semacam ini terus diperkuat agar lebih banyak persoalan ketenagakerjaan bisa diselesaikan lewat dialog. Ia menilai mediasi memberi ruang penyelesaian yang lebih cepat dan lebih adil bagi semua pihak.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menyebut keberhasilan ini sebagai wujud nyata Asta Cita Presiden RI dalam mendorong kesejahteraan pekerja Indonesia. Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang turun langsung membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Ini implementasi nyata dari Asta Cita,” kata Irhammi. Ia menambahkan, keterlibatan langsung Kemnaker menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sengketa yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.


