Jakarta, Gonesia.com – Tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki fase krusial yang menuntut transparansi total.
Pakar hukum menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal ini mencoreng integritas institusi Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mendesak agar proses hukum ini melibatkan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung demi meredam keraguan masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa tim khusus atau “Tim 9” yang dibentuk Kejagung harus bekerja dengan validasi ketat dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan setiap barang bukti yang disita, termasuk temuan emas, adalah asli.
“Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).
Maria juga menyoroti pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke internal Kejaksaan Agung yang dinilai tidak lazim dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, manuver tersebut memicu kecurigaan adanya campur tangan kekuasaan yang berpotensi menghambat objektivitas penyidikan.
Ia menambahkan bahwa hukum seharusnya diposisikan sebagai kata kerja yang aktif demi kepentingan kemanusiaan, bukan sekadar alat yang dimainkan oleh pemegang kekuasaan.
“Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif,” imbuh Maria.
Lebih lanjut, Maria menyuarakan aspirasi publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
“Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya,” papar Maria.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti kompleksitas pemulihan aset negara yang mencapai angka triliunan rupiah.
Ia memperingatkan bahwa temuan emas batangan dan mata uang asing berisiko tidak maksimal kembali ke negara jika sistem perampasan aset tidak dikelola dengan optimal.
Reza menambahkan urgensi penelusuran aliran dana dalam kasus ini karena diduga berkaitan dengan perkara besar lainnya, seperti kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU.
“Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik,” jelas Reza.
Ia menegaskan bahwa penuntasan kasus ini harus menyentuh pihak-pihak besar yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
“Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden,” pungkasnya.


