Jakarta, Gonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan adanya ancaman serius dari penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kini marak digunakan untuk memanipulasi identitas dalam pengajuan pinjaman daring (fintech lending).
Meskipun teknologi ini menawarkan efisiensi dalam proses credit scoring dan deteksi penipuan, potensi risiko yang ditimbulkan menuntut penyelenggara industri untuk meningkatkan sistem mitigasi mereka secara ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pemanfaatan AI harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“AI dapat mendukung operasional pindar, antara lain dalam proses credit scoring, deteksi fraud, dan monitoring portofolio, dengan tetap memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agusman dalam dokumen jawaban tertulis RDKB OJK Juli 2026, dikutip Senin (10/8).
Ia menambahkan bahwa perusahaan jasa keuangan wajib melakukan pengendalian internal yang kuat agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan dalam koridor yang aman.
Langkah mitigasi ini menjadi krusial mengingat regulasi yang tertuang dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 telah mewajibkan penyelenggara melakukan verifikasi identitas pengguna serta keaslian dokumen secara mendalam.
Di sisi lain, perkembangan teknologi AI juga memicu lonjakan angka penipuan keuangan yang mencapai 1.379 laporan sejak November 2024 hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebutkan bahwa modus penipuan berbasis AI kini semakin canggih dan sulit dideteksi oleh masyarakat awam.
“AI sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi alat yang membuat modus penipuan semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi tersebut untuk merekayasa berbagai identitas digital, termasuk video, foto, suara, hingga dokumen resmi yang menyerupai aslinya.
Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penggunaan deepfake tokoh publik untuk investasi bodong, kloning suara (voice cloning), hingga pemalsuan wajah (face cloning) untuk menipu korban.
Data OJK mencatat sektor fintech menjadi penyumbang pengaduan konsumen terbanyak sepanjang tahun ini dengan total 25.443 pengaduan dari 1 Januari hingga 13 Juli 2026.
Sebagai respons, regulator saat ini tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber guna menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko secara berkala.
OJK juga berencana meluncurkan aplikasi Anti-Scam yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi.
Di tengah tantangan tersebut, industri pinjaman daring tetap mencatatkan pertumbuhan positif dengan nilai outstanding sebesar Rp 105,14 triliun per Juni 2026, atau meningkat 25,88% secara tahunan.
Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 industri ini juga terpantau membaik, yakni berada di posisi 4,26% pada periode yang sama, turun dibandingkan bulan Mei 2026 yang menyentuh angka 4,42%.
Selain memperkuat regulasi operasional, OJK kini tengah memperbarui POJK Nomor 31/POJK.07/2020 untuk memastikan perlindungan konsumen dapat dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Aturan baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan respons yang lebih cepat dalam penanganan sengketa di sektor jasa keuangan digital.


