IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Eks Wakapolri Oegroseno Jelaskan Hibah Tanah dan Uang Pemprov DKI ke Polri

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim Polri
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan klarifikasi terkait hibah tanah dan dana Pemprov DKI di Bareskrim Polri.

Jakarta, Gonesia.com – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 31 Juli 2026, untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan hibah tanah dan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa jabatannya.

Kedatangan purnawirawan jenderal bintang tiga ini merespons pemanggilan oleh Kortas Tipidkor Polri mengenai proses administratif pengadaan lahan dan aset yang berlangsung belasan tahun lalu.

Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa seluruh proses hibah tanah untuk Sepolwan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.

Oegroseno mengakui bahwa dirinya memang menandatangani surat terkait hibah dana dari Pemprov DKI Jakarta dengan nilai total mencapai Rp 121 miliar.

“Lemdiklat (saat itu) mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI, hibah dana. Nah, itu sebanyak hampir Rp 121 miliar. Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp 51 atau Rp 54 miliar itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri di Lembang,” ujar dia.

Komisi III DPR Minta Komjak Eksaminasi Kasus Febrie Adriansyah

Ia merinci bahwa dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan fasilitas pendidikan Sepolwan sebesar Rp 44 miliar dan pembelian tanah perluasan aset negara di Sespim Polri senilai Rp 25 miliar.

Terkait pengadaan tanah seluas lima hektare di Lembang, ia menjelaskan bahwa usulan tersebut berasal dari kepala Sespim Polri guna menambah aset milik negara.

“Jadi, untuk perluasan sebanyak 5 hektar. Kalau 5 (hektare) perkiraan mereka waktu itu kurang lebih baru perkiraan Rp 500 ribu dikalikan 5 hektare kurang lebih Rp 25 miliar,” lanjutnya.

Oegroseno memastikan bahwa proses pengadaan tanah tersebut berjalan transparan dan bahkan melampaui target yang ditetapkan.

“Akhirnya dari Rp 25 miliar tadi, yang tadinya kami hanya diperkirakan mendapatkan 5 hektar, dengan dengan pembicaraan antara panitia pengadaan tanah dengan pemilik tanah, akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 hektar. Jadi, ada kelebihan tanah 1,3 hektar dari 5 hektar tadi,” paparnya.

FA dan UEFA Tolak Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia

Ia mengungkap fakta bahwa sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut kini telah meninggal dunia, mulai dari pangkat AKBP hingga Brigjen Pol.

Oegroseno menekankan bahwa tidak ada kebocoran anggaran atau suap dalam proses tersebut, bahkan ia sempat menolak gratifikasi dari pemilik tanah.

“Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang Rp 1 miliar kepada Pak Oegro. Saya tolak, karena saya belajar dari para pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, Kapolri, Kapolres, Kapolda, itu saya belajar dari beliau-beliau. Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menolak tawaran tanah seluas satu hektare yang kemudian diserahkan sepenuhnya sebagai aset milik Polri.

Menurutnya, selama masa aktif hingga pensiun pada 2014, tidak pernah ada temuan masalah administratif dari Itwasum Polri maupun BPK RI.

Tukin TNI dan ASN Kemhan Resmi Naik, Cek Rincian Gaji Terbaru

“Tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh internal auditor kami (Polri), yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI, Dan Polri selalu mendapat WTP dari BPK. Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, sekali lagi, ya kemungkinan ada kesalahan administrasi ya, mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi seharusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum,” jelasnya.

Di sisi lain, Kortas Tipidkor Polri sebelumnya membantah adanya unsur kriminalisasi dalam penyelidikan kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi tersebut.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan murni untuk menguji ada atau tidaknya tindak pidana sesuai KUHAP.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Komentar