IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Rikwanto Pastikan Sinergi Polri-Kejaksaan Kaltara Tetap Kuat

Tanjung Selor – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto memastikan hubungan kerja antara Kepolisian dan Kejaksaan di Kalimantan Utara tetap solid, meski ada dinamika internal yang tengah berlangsung di masing-masing institusi penegak hukum. Ia menilai, kondisi tersebut tidak memengaruhi jalannya penanganan perkara maupun koordinasi antaraparat di daerah.

Pernyataan itu disampaikan Rikwanto usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat (24/07/2026).

“Berkenaan dengan penegakan hukum, kerja sama antara Polri dan Kejaksaan sejauh ini (di Kaltara) tidak ada masalah. Persoalan yang muncul di masing-masing organisasi, baik Polri maupun Kejaksaan, merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi. Polri juga pernah menghadapi persoalan internal, begitu pula sekarang Kejaksaan,” ujar Rikwanto.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, setiap lembaga memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan persoalan internal. Karena itu, ia meyakini urusan di dalam organisasi tidak akan mengganggu target utama, terutama dalam penegakan hukum.

Ia juga menyebut, dalam pertemuan tersebut, Kajati Kalimantan Utara telah menyampaikan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan tugas. Menurut Rikwanto, hal itu menjadi bukti bahwa penanganan perkara masih berjalan sebagaimana mestinya.

Bob Hasan Dorong Diferensiasi Fungsi Polri-Kejaksaan di Kaltara

“Saya yakin mereka mampu memisahkan persoalan internal dengan tujuan organisasi. Terbukti hari ini, Pak Kajati juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala. Jadi, silakan terus bekerja dalam menjalankan tugas penuntutan maupun penyelidikan perkara korupsi,” katanya.

Rikwanto turut menepis anggapan bahwa persoalan di tingkat nasional berdampak pada hubungan kerja aparat penegak hukum di Kaltara. Ia menegaskan, koordinasi di daerah tetap berjalan baik dan tidak terpengaruh dinamika yang terjadi di Jakarta.

“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan langsung kepada jajaran Polda Kalimantan Utara mengenai alur koordinasi penanganan perkara. Rikwanto mengatakan, pelimpahan berkas dari penyidik kepada jaksa hingga pemberian petunjuk lewat mekanisme P-19 berlangsung sesuai ketentuan.

P-19 sendiri merupakan surat dari Jaksa Penuntut Umum yang mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.

TB Hasanuddin Desak Operator Terapkan Putusan MK Kuota Internet

“Tadi kami juga menanyakan langsung kepada Pak Kapolda. Kasus-kasus yang memang harus dilimpahkan tetap dilimpahkan. Kasus yang memerlukan petunjuk juga diberikan petunjuk melalui P-19 dan mekanisme lainnya. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” tutupnya.

Komentar