Jakarta, Gonesia.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada 5 Agustus 2026 mendatang.
Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengonfirmasi bahwa agenda persidangan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana.
Catur menambahkan, majelis hakim yang mengadili perkara ini juga akan diperkuat oleh dirinya sendiri serta hakim anggota Hotma Maya Marbun.
“Sidang pertama terbuka untuk umum,” ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7), sebagaimana dilansir dari Antara.
Proses hukum ini berlanjut setelah Nadiem secara resmi mendaftarkan memori banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Juli lalu.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun argumen keberatan terhadap pertimbangan hakim tingkat pertama yang dianggap keliru dalam menilai fakta persidangan.
Ia menegaskan bahwa tim hukum meminta agar majelis hakim di tingkat banding bersedia membuka kembali fakta-fakta serta bukti materiil yang sempat dikesampingkan sebelumnya.
Salah satu poin krusial dalam memori banding tersebut adalah mengenai pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Menurut Zaid, langkah tersebut seharusnya dipandang sebagai upaya kliennya dalam menghindari konflik kepentingan selama menjabat sebagai menteri.
Namun, majelis hakim pada tingkat pertama justru menafsirkan surat kuasa tersebut sebagai bentuk formalitas untuk menutupi adanya praktik konflik kepentingan.
Ia mengeklaim bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, tidak ditemukan bukti adanya perintah atau koordinasi yang dilakukan Nadiem kepada penerima kuasa terkait pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi, izin, atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menempuh langkah hukum yang sama dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum tersebut pada 2 Juli 2026.
Anang menjelaskan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian jaksa dalam memori banding adalah mengenai status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh terpidana.
Nadiem sebelumnya divonis bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp809,59 miliar yang diduga bersumber dari investasi Google melalui PT AKAB.


