Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah terdakwa merampungkan penyampaian duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa penundaan pembacaan putusan dilakukan untuk memberikan waktu bagi majelis hakim dalam menyusun pertimbangan hukum yang komprehensif.
Semula, agenda sidang putusan direncanakan berlangsung lebih awal, namun terkendala kondisi kesehatan hakim.
“Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang.
Hakim menegaskan putusan yang akan dijatuhkan nantinya telah melalui proses pertimbangan yang objektif.
Majelis hakim berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” tambah Purwanto.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar Nadiem Makarim hadir secara langsung dalam agenda pembacaan vonis pekan depan.
Kehadiran terdakwa menjadi syarat mutlak dalam proses pembacaan amar putusan pengadilan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.
Jaksa meyakini mantan menteri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem dibebankan pembayaran uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5,6 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua nominal, yakni Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa memberikan batas waktu selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut.
Apabila tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kerugian. Jika nilai aset tidak mencukupi, masa hukuman penjara akan ditambah selama 9 tahun.
Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan regulasi dalam KUHP yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis terdakwa saat menjabat di kementerian terkait.

