News

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Hukum

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain vonis penjara 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, majelis hakim membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3.435.000.000.

Meski demikian, hakim memberikan keringanan dalam eksekusi uang pengganti tersebut. Uang tunai sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil merek BAIC yang sebelumnya disita dari tangan Noel akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai total uang pengganti yang harus dibayarkan.

Tanggapan Istana Terkait Situasi Terkini dalam Dua Hari Terakhir

Komentar

Berita Populer

01

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

02

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru