Berita

Benny Utama Dorong Revisi UU Polri Perkuat Penanganan Siber

Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti kebutuhan mendesak memperkuat kewenangan Polri dalam menghadapi kejahatan siber saat membahas Rancangan Undang-Undang Polri. Anggota Komisi III Benny Utama menilai, laju kejahatan berbasis teknologi informasi yang terus berkembang membuat aparat kepolisian membutuhkan dasar hukum yang lebih kokoh untuk bergerak di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri, Advokat Cinta Tanah Air, dan Indonesia Police Watch di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Benny mengatakan, isu kejahatan siber sebelumnya juga sudah dibahas Komisi III dalam pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari sejumlah masukan yang diterima, ia menilai penguatan kewenangan Polri di bidang siber layak dimasukkan ke dalam revisi UU Polri.

“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujarnya.

Menurut Benny, ancaman siber bukan hanya menjadi masalah Indonesia. Hampir semua negara, kata dia, menghadapi tantangan serupa dengan pola kejahatan yang semakin beragam, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, peretasan sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi.

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

Karena itu, ia menilai pembaruan UU Polri harus mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam mengimbangi perubahan ancaman keamanan digital. Benny berharap masukan dari masyarakat dan lembaga yang hadir dalam RDPU bisa memperkaya substansi pembahasan RUU tersebut.

Selain soal siber, Benny juga mencatat usulan lain yang muncul dalam RDPU, termasuk pembenahan struktur organisasi Polri dan pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Seluruh catatan itu, katanya, akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam proses penyusunan regulasi.

Ia menegaskan revisi UU Polri bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” kata Benny.

Komisi III, lanjutnya, juga telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem peradilan yang lebih menyeluruh, sekaligus mengantisipasi penyesuaian setelah berlakunya regulasi baru di bidang hukum pidana.

Kemenhaj Pulangkan 6.397 Jemaah Haji Gelombang Pertama dari Jeddah

Di sisi lain, Benny menilai pembahasan usia pensiun anggota Polri harus dilakukan secara hati-hati. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.

Ia mengingatkan bahwa setiap tahun Polri melahirkan ratusan perwira baru, baik dari Akademi Kepolisian maupun jalur sarjana, yang juga membutuhkan ruang untuk berkembang dalam karier.

“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujarnya.

Melalui pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR RI ingin memastikan Polri memiliki landasan hukum yang sesuai dengan tantangan keamanan modern. Di saat yang sama, pembaruan itu diharapkan mendukung reformasi kelembagaan yang profesional, adaptif, dan akuntabel.

Komentar
KAI Angkut 1,4 Juta Penumpang Selama Libur Panjang Iduladha

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

03

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

04

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

07

Purbaya Hitung Potensi Pendapatan Ekspor melalui DSI

08

Prabowo-Megawati Tunjukkan Keakraban, Elite Politik Diminta Mencontoh

Berita Terbaru