Jakarta – Pembenahan Polri harus dimulai dari hulu, bukan sekadar memperbaiki bagian hilir. Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa reformasi kepolisian akan sulit berhasil jika sistem rekrutmen, pendidikan, dan penempatan personel tidak dibenahi secara mendasar dan disesuaikan dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Ia menilai, mutu sumber daya manusia menjadi penentu utama arah perubahan di tubuh Polri. Karena itu, revisi UU Polri perlu memberi porsi besar pada penyaringan calon anggota agar institusi kepolisian melahirkan personel yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Pendidikan memang harus dibenahi, tetapi kalau sumber daya manusia yang masuk juga tidak baik, maka hasilnya tentu tidak akan maksimal. Karena itu, rekrutmen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, pembinaan karier di lingkungan Polri juga mesti berjalan lewat mekanisme meritokrasi. Setiap anggota, kata dia, harus ditempatkan pada posisi yang benar-benar sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki.
Safaruddin menekankan bahwa kebutuhan di tiap daerah tidak sama, sehingga pengisian jabatan strategis tidak bisa dilakukan serampangan. “Mutasi jabatan harus berbasis meritokrasi. Kompetensi anggota Polri harus sesuai dengan tugas yang akan diemban. Tantangan di satu daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya,” ujarnya.
Sorotan lain yang ia sampaikan adalah perlunya evaluasi kurikulum pendidikan kepolisian, terutama pada materi hak asasi manusia (HAM). Ia mengatakan, pelatihan HAM sebenarnya sudah lama menjadi bagian dari pendidikan Polri, tetapi penerapannya masih harus diperkuat agar berbagai praktik kekerasan dapat ditekan.
Safaruddin juga mengingatkan bahwa Polri kini menghadapi jenis kejahatan yang semakin kompleks, termasuk kejahatan siber. Karena itu, kebutuhan akan personel dengan keahlian khusus di bidang teknologi informasi, forensik digital, hingga ilmu terapan perlu terus diperkuat.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai revisi UU Polri harus menjadi pijakan bagi lahirnya kepolisian yang lebih modern, profesional, dan dipercaya masyarakat. Ia menambahkan, seluruh masukan dari akademisi dan pakar dalam RDPU akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.
“Harapannya, revisi UU Polri benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat dan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian ke depan,” kata dia.

