Gianyar – Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 115 juta kepada Persib Bandung. Hukuman ini diberikan menyusul insiden yang disebabkan oleh oknum suporter klub berjuluk Maung Bandung saat laga tandang melawan Bali United FC pada 1 November 2025 di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Keputusan denda tersebut dikeluarkan dalam hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 6 November 2025. Total sanksi ini mencakup tiga jenis pelanggaran berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan perilaku suporter Persib selama pertandingan.
Pelanggaran pertama yang dicatat Komdis adalah kehadiran suporter tim tamu di area stadion yang seharusnya steril dari pendukung Persib. Atas pelanggaran ini, Maung Bandung dijatuhi denda sebesar Rp 25 juta.
“Jenis pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” demikian putusan Komdis.
Selanjutnya, Komdis juga menghukum Persib karena penyalaan *flare* di beberapa titik tribune. Tercatat, dua *flare* menyala di Tribune Selatan, satu *flare* bahkan terlempar hingga ke area lapangan, serta satu *flare* lainnya di Tribune Sayap Selatan. Aksi ini mengakibatkan Persib diganjar denda tambahan Rp 60 juta.
“Terjadi penyalaan 2 buah *flare* di Tribune Selatan, 1 buah *flare* masuk ke area lapangan di bawah Tribune Selatan dan 1 buah *flare* di Tribune Sayap Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung,” ungkap Komdis PSSI.
Tidak hanya itu, laporan Komdis turut menyebut adanya pelemparan botol air minum kemasan ke arah lapangan dari Tribune Selatan. Aksi yang dilakukan oleh oknum suporter Persib tersebut memicu denda tambahan sebesar Rp 30 juta.
“Terjadi pelemparan botol air minum kemasan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung,” bunyi putusan Komdis.
Meski Persib berhasil meraih kemenangan atas Bali United di laga tersebut, sanksi ini kembali menjadi catatan serius bagi manajemen dan para Bobotoh. Ini bukan kali pertama Persib menerima sanksi akibat ulah oknum suporter pada musim 2025/26.

