Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880, atau dibulatkan menjadi Rp 2,45 juta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang diterbitkan pada Selasa (23/12/2025) malam.
UMP Jatim 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.305.985.
Selain UMP, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.571.426. UMSP ini berlaku untuk tujuh sektor pekerjaan tertentu.
Sektor-sektor tersebut meliputi Penyimpanan Yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM), Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen, Industri Sigaret Kretek Mesin, Industri Rokok Putih, Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan, serta Perdagangan Bear Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
Penetapan UMP Jatim 2026 ini menuai kekecewaan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai angka tersebut masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim 2025 yang mencapai Rp 3.575.938.
“Penetapan UMP Jatim tahun 2026 tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 yang menghendaki penetapan upah minimum dapat mencukupi kebutuhan hidup layak buruh,” ujar Wakil Sekretaris KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat.
Sebagai bentuk protes, ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Timur kembali menggelar aksi demonstrasi di Surabaya pada hari ini. Mereka menuntut revisi nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jatim tahun 2026.
Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebelumnya telah merekomendasikan nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp 3.218.344,20.
Selain itu, buruh juga menghendaki penetapan UMK Jatim 2026 menggunakan nilai alfa 0,9, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh.


