Lima Puluh Kota – Satreskrim Polres 50 Kota menangkap pria berinisial D (25) yang masuk dalam daftar target Operasi Sikat Singgalang 2026. Ia diduga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki. Aksi penindakan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso bersama Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan. Dari hasil penyelidikan di lapangan dan pengumpulan barang bukti, petugas kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, D yang bekerja sebagai sopir mengakui perbuatannya. Saat ini, ia bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Suliki untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres 50 Kota menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

