Indramayu, Gonesia.com – Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana, Priyo Bagus Setiawan, menyatakan sikap resmi untuk menempuh upaya hukum banding setelah kliennya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Jumat (3/7).
Kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan yang telah berlangsung.
Namun, ia menyatakan bahwa vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurut Ruslandi, pihaknya memiliki hak konstitusional untuk menolak putusan tersebut.
“Kami menghormati hukum. Tetap hak daripada kami adalah melakukan upaya banding apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi saat memberikan keterangan pada Sabtu (4/7/2026).
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa putusan majelis hakim tidak selaras dengan pembuktian di persidangan.
Mereka menyoroti adanya poin-poin krusial terkait fakta perbuatan terdakwa yang dianggap belum dipertimbangkan secara objektif oleh hakim.
“Tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sama sekali kejujuran ini tidak dianggap. Majelis hakim tentu punya pertimbangan, tetapi kami punya hak menolak seluruh pertimbangan itu menjadi putusan,” tegas Ruslandi.
Keberatan atas putusan tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh tim kuasa hukum langsung di hadapan majelis hakim saat agenda pembacaan vonis.
Selanjutnya, tim hukum akan menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Dokumen memori banding tersebut akan berisi resume lengkap mengenai fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di pengadilan tingkat pertama.
Tujuan utama dari pengajuan banding ini adalah agar hakim di pengadilan tinggi dapat melakukan analisis yang lebih mendalam dan komprehensif.
Pihak pembela berharap hakim tingkat banding mampu menelaah kembali alat bukti serta pertimbangan hukum yang digunakan sebelumnya.
“Seluruh resume fakta persidangan akan kami sampaikan kepada pengadilan tinggi agar dianalisis secara komprehensif dan menyeluruh terhadap segala bukti serta pengamatan hakim dalam persidangan,” jelas Ruslandi.
Seluruh argumentasi pembelaan yang sempat disampaikan dalam persidangan sebelumnya akan kembali diangkat sebagai materi pokok dalam upaya hukum lanjutan ini.
Tim kuasa hukum yakin bahwa argumen tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan untuk mengubah putusan yang telah dijatuhkan terhadap Priyo Bagus Setiawan.
Proses banding ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak terdakwa kini tengah menunggu proses administrasi pendaftaran banding selesai agar dapat segera diproses di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus pembunuhan berencana ini sebelumnya telah menyita perhatian publik di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Keluarga terdakwa dan tim hukumnya berharap agar proses banding dapat memberikan hasil yang lebih adil bagi Priyo Bagus Setiawan.
Seluruh pihak terkait kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pengadilan tinggi mengenai jadwal sidang banding tersebut.

