Serang – Kepolisian tengah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Rabu 1 April 2026, dengan laporan resmi dari pihak korban pada Jumat 3 April 2026.
"Peristiwa tersebut terjadi dengan terlapor berinisial MZ. Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Maruli Ahiles Hutapea saat memberikan keterangan di Serang, Minggu (5/4/2026) terkait perkembangan kasus tersebut.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh untuk kepentingan penyidikan.
"Dalam proses penanganan kasus ini, kami telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan," ungkap Maruli.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu lembar kuitansi hasil visum, satu unit telepon seluler milik terlapor, sebuah diska lepas (flashdisk) berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi, pakaian milik korban berupa sehelai kerudung, baju, dan celana.

