Bandung – Polda Jawa Barat menuai apresiasi dari Komisi III DPR RI setelah berhasil meringkus Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Bandung. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aksi kekerasan yang sempat meresahkan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah taktis jajaran Polda Jabar membuktikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan. Menurutnya, kecepatan aparat dalam membekuk pelaku merupakan poin positif yang patut mendapatkan penghargaan.
“Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat. Ini adalah tindakan keji yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan, Rabu (24/6).
Habiburokhman menekankan bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian agar tidak ragu dalam menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Penggunaan instrumen hukum yang maksimal dianggap penting untuk memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, Habiburokhman mendorong penyidik untuk menelusuri fakta-fakta di lapangan secara mendalam. Ia meminta agar kepolisian mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan kasus ditemukan unsur-unsur yang relevan, di samping pasal-pasal KUHP terkait penganiayaan berat dan penyekapan.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut. Hukuman maksimal bagi Taufik Hidayat bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Habiburokhman berharap penanganan perkara ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum di wilayah lain agar setiap tindak kekerasan terhadap perempuan segera direspons dengan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
Keberhasilan Polda Jabar dalam menangkap tersangka dalam waktu singkat ini menjadi sorotan karena dianggap mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan domestik maupun kriminalitas yang menyasar kelompok rentan. Pihak kepolisian sejauh ini terus mendalami motif dan detail kejadian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

