JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap materi iklan film horor berjudul ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ di tiga lokasi ruang publik ibu kota usai diprotes warga. Iklan film yang terpasang di billboard itu dianggap meresahkan, terutama bagi anak dan remaja.
Protes sebelumnya datang dari Piprim Basarah Yanuarso lewat unggahan di akun X @dr.pipprim.
Sebagai respons atas protes tersebut, iklan film horor yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu diturunkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu, 4 April 2026.
Menurut Yustinus Prastowo, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Yustinus menyebut bahwa hasil koordinasi diakui ada materi promosi iklan yang bermasalah. Oleh sebab itu, kata dia, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak

