IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag, Selaraskan Regulasi PP

pemkab-agam-cabut-perda-bumnag-demi-selaraskan-aturan-pp
Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Selaraskan Aturan PP

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari sekaligus mendorong perubahan status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.

Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan nota jawaban atas rancangan pencabutan perda itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5). Ia menekankan, penyesuaian regulasi tersebut bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut kelembagaan, tata kelola, dan legalitas BUMNag secara keseluruhan.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” kata Benni.

Berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, Agam memiliki 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama. Dari jumlah itu, 66 unit tercatat aktif, 13 lainnya kurang aktif, sementara 11 unit tidak beroperasi.

Sejumlah fraksi DPRD sempat mendorong pembubaran BUMNag yang tak aktif. Namun, Benni menjelaskan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2021 tidak memberi ruang bagi pembubaran sepihak terhadap BUMNag yang sudah berbadan hukum. Karena itu, pemerintah daerah memilih jalur penyelamatan bertahap.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Upaya yang disiapkan mencakup evaluasi unit usaha, penataan ulang manajemen, serta pengalihan arah usaha agar sesuai dengan potensi lokal. Dinas terkait juga akan turun memberi pendampingan intensif supaya BUMNag bisa kembali produktif.

Jika pembinaan tetap tidak menghasilkan perbaikan, pemerintah baru akan menempuh langkah lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai ketentuan nasional. Di sisi lain, Pemkab Agam juga mempercepat proses pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag.

Benni memastikan pengurusan legalitas itu tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh proses dilakukan melalui sistem daring resmi Kementerian Desa, dan pengurus BUMNag cukup melengkapi data kelembagaan pada platform yang disediakan.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag berkembang menjadi penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal masa transisi tersebut agar tata kelola di nagari menjadi lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru