Berita

Pemerintah Wajibkan Pejabat dan Sektor Pelayanan Publik Tetap Bekerja di Kantor

[Indonesia] – Layanan administrasi kependudukan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, imigrasi, sekolah, serta kantor pajak tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.

Selain sektor layanan, sejumlah pejabat daerah dikecualikan dari kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.

Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap harus hadir secara langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tidak bisa ditunda atau dialihkan secara daring.

Dengan skema ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

04

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru