IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

OJK Siapkan Regulasi RWA, Bittime Soroti Peluang Tokenisasi

Bittime soroti potensi tokenisasi RWA seiring persiapan regulasi OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk penawaran aset yang ditokenisasi atau tokenized real world asset (RWA), kebijakan yang diproyeksikan menjadi pijakan pengembangan aset nyata dalam format digital di Indonesia. Penyusunan regulasi ini hadir di tengah meningkatnya perhatian global terhadap tokenisasi aset, termasuk tokenisasi saham.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai Indonesia perlu mencermati tren tersebut bersamaan dengan langkah OJK merancang kerangka hukum. Ia menyebut perkembangan Tokenized US Stocks menunjukkan tokenisasi mulai masuk dalam perbincangan mengenai masa depan akses terhadap aset global.

“Perkembangan Tokenized US Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, OJK menyatakan sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). Aturan itu dirancang untuk mengatur aset keuangan digital yang merepresentasikan aset fisik ke dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi.

RPOJK tersebut akan memuat sejumlah ketentuan, mulai dari kriteria aset yang dapat ditokenisasi, tata cara penawaran, proses perizinan, pelindungan konsumen, hingga mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token. Penyusunannya disebut sebagai tindak lanjut dari kelulusan beberapa peserta regulatory sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA.

Rupiah Melemah, Sentimen Global Tekan Proyeksi Pekan Depan

Ryan menegaskan, kepastian regulasi menjadi elemen penting agar pengembangan aset tokenisasi berjalan sehat. Menurut dia, inovasi di sektor ini tidak cukup hanya didorong oleh teknologi, tetapi juga memerlukan aturan yang memastikan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Seiring inovasi global yang terus berkembang, arah regulasi di Indonesia juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai,” ujarnya.

Di level global, pasar aset tokenisasi memang terus berkembang. Berdasarkan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research, kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai US$ 486,69 juta pada akhir Maret 2026. Adapun volume perdagangan spot tokenized stocks tercatat sebesar US$ 15,12 miliar sepanjang kuartal I 2026.

Amerika Serikat juga menunjukkan langkah serupa. Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan jalur regulasi sementara dan bersyarat bagi sejumlah platform untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi.

Tren itu ikut tercermin dalam aktivitas di Bittime. Perusahaan mencatat transaksi Tokenized US Stocks di platformnya melonjak 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.

PLN Genjot Layanan dan Infrastruktur untuk Data Center 2.378 GWh

Saat ini, Bittime menyediakan 34 aset Tokenized US Stocks yang merepresentasikan saham berbagai perusahaan global. Di antaranya adalah MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.

Komentar