Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai putusan banding perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, keliru. Ia meminta terdakwa Luhur menempuh kasasi, lalu peninjauan kembali bila upaya itu ditolak.
“Saya kira harus kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan PK. Alasannya, hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut Alexander, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak tepat saat menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Luhur. Ia menegaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Luhur tidak pernah menikmati keuntungan apa pun dari perkara tersebut.
Ia juga menyoroti penerapan aturan uang pengganti dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Alexander bahkan meminta majelis hakim membaca kembali ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain menempuh jalur kasasi, Alexander menyarankan agar Luhur mempertimbangkan pelaporan terhadap majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara ini.
“Bila perlu dilaporkan ke Bawas MA dan KY. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Luhur terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim juga menyatakan Luhur tidak menerima atau memperoleh uang maupun bentuk keuntungan lain dari kasus pengadaan lahan itu, sehingga ia tidak dibebani uang pengganti.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim Tipikor DKI Jakarta menilai PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, selaku penjual lahan kepada Pertamina, ikut berada dalam penyertaan sebagaimana ketentuan Pasal 55 KUHP yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh pembayaran atas pengadaan lahan pembangunan gedung baru PET di Rasuna Epicentrum telah diterima kedua perusahaan tersebut. Namun, keduanya tidak mampu menyerahkan seluruh lahan yang sudah dibeli dalam kondisi free and clear kepada PT Pertamina (Persero).
Atas dasar itu, majelis pada tingkat pertama menilai tanggung jawab pengembalian kerugian negara berada pada PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish. Meski demikian, jaksa mengajukan banding.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti lebih dari Rp300 miliar.
Kasus ini sendiri berawal dari audit investigatif yang menyebut pengadaan lahan untuk gedung baru PET di Rasuna Epicentrum merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar. Dana tersebut disebut mengalir kepada PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish Perkasa.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, aset lahan strategis di kawasan Rasuna Epicentrum kini telah disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

