Pesawaran – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyatakan akan memperjuangkan aspirasi madrasah di Kabupaten Pesawaran yang terdampak menyusutnya jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Keluhan itu mencuat setelah sejumlah guru madrasah negeri menyebut jumlah siswa di sekolah mereka berkurang karena banyak peserta didik tak lagi memperoleh bantuan pendidikan tersebut.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI bersama Bupati Pesawaran dan jajaran pemerintah daerah di Aula Pemkab Pesawaran, Gedong Tataan, Lampung, Sabtu (25/7/2026).
Lisda mengatakan, salah satu masukan yang diterima berasal dari guru madrasah yang mengeluhkan tidak cairnya PIP bagi siswa mereka. Menurut dia, kondisi itu berdampak langsung pada minat dan kemampuan anak untuk tetap bersekolah di madrasah.
“Tadi kami menerima aspirasi salah satunya dari guru madrasah yang menyampaikan bahwa tidak mendapatkan PIP sehingga sekolahnya tersebut menjadi kurang siswa,” kata Lisda usai pertemuan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan, PIP merupakan instrumen penting untuk menjaga akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu, termasuk yang memilih menempuh pendidikan di madrasah.
Lisda juga menekankan bahwa lembaga pendidikan berbasis keagamaan perlu mendapat dukungan yang memadai agar tidak kehilangan peserta didik hanya karena hambatan dalam akses bantuan.
“Karena itu memang yang pastinya kita harapkan, dan mereka perlu mendapat dukungan PIP. Kalau tidak mendapat dukungan PIP, mungkin mereka tidak bisa bersekolah di sana, mencari sekolah-sekolah yang lain,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang muncul dalam kunjungan kerja itu akan dibawa ke pembahasan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Tujuannya, agar penyaluran bantuan pendidikan makin tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.
“Jadi tentu ya, kami dari Komisi VIII DPR mendengarkan ini, dan kami sudah catat. Insya Allah akan diperjuangkan ke depan, supaya lebih banyak lagi penerima PIP untuk sekolah-sekolah yang beragama Islam,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I tersebut.
Di sisi lain, penyebab berkurangnya penerima PIP pada awal 2026 tidak bisa langsung dikaitkan dengan pemangkasan anggaran atau kuota nasional. Berdasarkan petunjuk teknis PIP 2026, calon penerima kini ditentukan melalui pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Education Management Information System (EMIS).
Skema baru itu membuat siswa yang sebelumnya memperoleh bantuan bisa saja tidak lagi ditetapkan sebagai penerima bila tak memenuhi kriteria atau tidak tercantum dalam DTSEN. Validasi data EMIS juga kini dibuat lebih ketat.
Madrasah diwajibkan memastikan sejumlah data peserta didik, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga status aktif siswa, sudah benar dan diperbarui sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika data belum lengkap atau tidak valid, nama siswa berisiko tidak masuk dalam Surat Keputusan penerima PIP.
Karena itu, penurunan jumlah penerima pada tahap awal 2026 lebih dipengaruhi perubahan mekanisme seleksi, pemadanan data DTSEN, validasi EMIS yang lebih ketat, serta penyaluran bantuan yang dilakukan bertahap.


