Pesawaran – Komisi VIII DPR RI menyoroti ketimpangan layanan keagamaan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah menemukan dua dari 11 kecamatan di daerah itu belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut dinilai membuat pelayanan kepada masyarakat belum berjalan optimal, terutama untuk urusan yang paling dekat dengan kebutuhan warga di tingkat kecamatan.
Persoalan itu mencuat saat Komisi VIII melakukan kunjungan kerja reses ke Pesawaran, Sabtu (25/7/2026). Dalam pertemuan dengan jajaran Kementerian Agama dan pemerintah daerah, rombongan menerima pemaparan yang menegaskan masih adanya kekosongan layanan KUA di dua kecamatan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyebut KUA merupakan ujung tombak pelayanan keagamaan. Karena itu, kata dia, keberadaan kantor tersebut tidak bisa dipandang sekadar pelengkap administrasi.
“Komisi VIII tadi mendapat banyak masukan dari beberapa dinas, terutama Kementerian Agama. Yang pertama adalah soal adanya dua kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar Maman.
Politisi PKB yang akrab disapa Kyai Maman itu menjelaskan, fungsi KUA sangat luas. Layanan di lembaga ini mencakup pencatatan pernikahan, administrasi keagamaan, hingga pembinaan umat.
“KUA adalah kantor yang sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan masyarakat soal kebutuhan keagamaan, termasuk pernikahan ada di sana,” katanya.
Maman juga menyinggung bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Pesawaran. Di sejumlah daerah lain, masih ada kantor Kementerian Agama maupun KUA yang terkendala status lahan dan kondisi bangunan yang belum layak.
“Bukan hanya KUA di tingkat kecamatan, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, kantor-kantor Kementerian Agama itu banyak sekali yang status tanahnya maupun bangunannya belum representatif,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi VIII mendorong perbaikan menyeluruh, mulai dari kejelasan status tanah, pembangunan gedung yang memadai, sampai penguatan layanan kepada masyarakat.
“Komisi VIII punya konsen yang sangat kuat agar seluruh kantor-kantor Kementerian Agama, terutama KUA, diperjelas status tanahnya, diperbaiki bangunannya, dan diperkuat fungsi pelayanannya,” tegas Maman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menambahkan, pemerataan pembangunan KUA di seluruh kecamatan memang tengah menjadi salah satu pembahasan utama bersama Kementerian Agama. Menurut dia, Pesawaran menjadi contoh daerah yang masih harus dikejar pembangunannya.
“Memang di Komisi VIII sedang membahas berkaitan dengan Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan seluruh Indonesia agar benar-benar memadai. Di Kabupaten Pesawaran ini ada 11 kecamatan, dua di antaranya masih belum punya KUA,” kata Abidin.
Legislator PDI Perjuangan itu memastikan pembangunan dua KUA yang belum ada di Pesawaran akan ikut diperjuangkan bersama Kementerian Agama. Ia menyebut langkah tersebut harus diprioritaskan melalui dukungan anggaran yang tersedia.
“Masalah ini menjadi prioritas Komisi VIII ke depan untuk bersama Kementerian Agama Republik Indonesia agar melalui anggaran yang tersedia dapat segera diupayakan pembangunan KUA yang memadai di dua kecamatan yang hingga kini belum memilikinya,” ujarnya.


